Penggagas pertama pengumpulan al Qur`an pada masa itu adalah
Umar bin Khattab yang memberikan usul kepada Abu Bakar al Shiddiq. Abu Bakar
yang menjabat sebagai khalifah yang pertama setelah Rasulullah wafat. Ia
dihadapkan pada peristiwa-peristiwa besar yang berkenaan dengan murtadnya
sejumlah orang Arab.
Perang Yamamah yang terjadi pada tahun 12 H, telah
mengakibatkan 70 qari` dari para sahabat gugur. Umar bin Khattab merasa sangat
khawatir jika nantinya al Qur`an akan musnah karena banyaknya qari` yang gugur.
Umar bin Khattab mengajukan usul kepada Abu Bakar agar menumpulkan dan
membukukan al Qur`an. Akan tetapi, Abu Bakar menolak usulan tersebut, dengan
alasan Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Namun Umar
membujuknya, sehingga Allah SWT membukakan hati Abu Bakar untuk menerima usulan
tersebut.
Abu Bakar memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan
dan membukukan al-Qur`an mengingat kedudukannya dalam masalah qira`at, hafalan,
penulisan, pamahaman dan kecerdasannya serta kehadirannya pada pembacaan al
Qur`an yang terakhir di hadapan Nabi.
Pada mulanya Zaid bin Tsabit menolaknya, kemudian keduanya
bertukar pendapat sampai akhirnya Zaid bin Tsabit dapat menerima dengan lapang
dada perintah penulisan al- Qur`an tersebut. Zaid bin Tsabit memenuhi tugasnya
dengan bersandar pada hafalan para qurra` dan catatan yang ada pada
para penulis. Kemudian lembaran-lambaran itu disimpan Abu Bakar, sestelah ia
wafat pada tahun 13 H berpindah kepada tangan Umar hingga wafat. Kemudian
mushaf itu pindah ke tangan Hafshah ( puteri Umar ), Zaid bin Tsabit bertindak
sangat teliti dan hati-hati.
Para ulama berpendapat bahwa penamaan al Qur`an dengan mushaf
baru muncul sejak Abu Bakar mengumpulkan al Qur`an. Kata Ali, “ orang yang
paling besar pahalanya berkenaan dengan mushaf ialah Abu Bakar “. Jam`ul
Qur`an ( pengumpulan al Qur`an ) pada masa Abu Bakar dinamakan jam`u al
Qur`an ats-tsani ( pengumpulan al Qur`an kedua ).
Zaid bin Tsabit mengumpulkan Al-Qur’an dari daun, pelepah kurma, batu,
tanah keras, tulang unta atau kambing dan juga dari hafalan-hafalan para
sahabat. Zaid bin Tsabit bekerja sangat teliti sekalipun ia hafal Al-Qur’an
seluruhnya tetapi untuk kepentingan pengumpulan Al-Qur’an yang sangat penting
bagi Umat Islam itu, masih memandang perlu mencocokan hafalan atau
catatan dari sahabat-sahabat yang lain dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Dengan demikian
Al-Qur’an seluruhnya telah ditulis Zaid bin Tsabit dalam lembaran-lembaran dan
diikatnya dengan benang tersusun menurut urutan ayat-ayatnya sebagaimana telah
ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Kemudian Al-Qur’an hasil pengumpulan itu diserahkan kepada Abu Bakar.
Kemudian Mushaf hasil pengumpulan
Zaid tersebut disimpan oleh Abu Bakar, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 12
H. Setelah ia wafat disimpan oleh khalifah sesudahnya yaitu Umar, setelah ia
pun wafat mushaf tersebut disimpan oleh putrinya dan sekaligus istri Rasulullah
s.a.w. yang bernama Hafsah binti Umar r.a.
Semua sahabat sepakat untuk
memberikan dukungan mereka secara penuh terhadap apa yang telah dilakukan oleh
Abu bakar berupa mengumpulkan Al-Qur’an menjadi sebuah Mushaf. Kemudian para sahabat membantu meneliti naskah-naskah Al-Qur’an dan
menulisnya kembali. Sahabat Ali bin Abi thalib berkomentar atas peristiwa yang
bersejarah ini dengan mengatakan : “ Orang yang paling berjasa terhadap Mushaf
adalah Abu bakar, semoga ia mendapat rahmat Allah karena ialah yang pertama
kali mengumpulkan Al-Qur’an, selain itu juga Abu bakarlah yang pertama kali
menyebut Al-Qur’an sebagai Mushaf.”
Menurut riwayat yang lain orang yang
pertama kali menyebut Al-Qur’an sebagai Mushaf adalah sahabat Salim bin Ma’qil
pada tahun 12 H lewat perkataannya yaitu : “Kami menyebut di negara kami untuk
naskah-naskah atau manuskrip Al-Qur’an yang dikumpulkan dan di bundel sebagai
MUSHAF”, dari perkataan Salim inilah Abu bakar mendapat inspirasi untuk
menamakan naskah-naskah Al-Qur’an yang telah dikumpulkannya sebagai Al-Mushaf
as Syarif (kumpulan naskah yang mulya).
Dalam
Al-Qur’an sendiri kata Suhuf (naskah ; jama’nya Sahaif) tersebut 8 kali, salah
satunya adalah firman Allah QS. Al-Bayyinah (98):2 “ Yaitu seorang Rasul
utusan Allah yang membacakan beberapa lembaran suci. (Al Quran)”
Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab tidak terjadi perkembangan yang
signifikan terkait dengan kodifikasi Al-Qur’an seperti yang dilakukan pada masa
Abu Bakar. Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab melanjutkan apa yang telah
dicapai oleh pemerintahan sebelumnya, yaitu mengemban misi untuk menyebarkan Islam
dan mensosialisasikan sumber utama ajarannya
yaitu Al-Qur’an
pada wilayah-wilayah Daulah Islamiyah baru yang berhasil dikuasai dengan
mengirim para sahabat yang kredebilitas serta kapasitas ke-Al-Qur’an an-nya
bisa dipertanggung jawabkan. Sesudah Umar Wafat , Mushaf itu dipindahkan ke
rumah Hafsah Puteri Umar bin Khatab yang juga istri Nabi Muhammad SAW.
Dari berbagai sumber.