Laman

Selasa, 15 Oktober 2013

AL-QUR’AN PADA MASA ABU BAKAR



Penggagas pertama pengumpulan al Qur`an pada masa itu adalah Umar bin Khattab yang memberikan usul kepada Abu Bakar al Shiddiq. Abu Bakar yang menjabat sebagai khalifah yang pertama setelah Rasulullah wafat. Ia dihadapkan pada peristiwa-peristiwa besar yang berkenaan dengan murtadnya sejumlah orang Arab.
Perang Yamamah yang terjadi pada tahun 12 H, telah mengakibatkan 70 qari` dari para sahabat gugur. Umar bin Khattab merasa sangat khawatir jika nantinya al Qur`an akan musnah karena banyaknya qari` yang gugur. Umar bin Khattab mengajukan usul kepada Abu Bakar agar menumpulkan dan membukukan al Qur`an. Akan tetapi, Abu Bakar menolak usulan tersebut, dengan alasan Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Namun Umar membujuknya, sehingga Allah SWT membukakan hati Abu Bakar untuk menerima usulan tersebut.
Abu Bakar memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan dan membukukan al-Qur`an mengingat kedudukannya dalam masalah qira`at, hafalan, penulisan, pamahaman dan kecerdasannya serta kehadirannya pada pembacaan al Qur`an yang terakhir di hadapan Nabi.
Pada mulanya Zaid bin Tsabit menolaknya, kemudian keduanya bertukar pendapat sampai akhirnya Zaid bin Tsabit dapat menerima dengan lapang dada perintah penulisan al- Qur`an tersebut. Zaid bin Tsabit memenuhi tugasnya dengan bersandar pada hafalan para qurra` dan catatan yang ada pada para penulis. Kemudian lembaran-lambaran itu disimpan Abu Bakar, sestelah ia wafat pada tahun 13 H berpindah kepada tangan Umar hingga wafat. Kemudian mushaf itu pindah ke tangan Hafshah ( puteri Umar ), Zaid bin Tsabit bertindak sangat teliti dan hati-hati.
Para ulama berpendapat bahwa penamaan al Qur`an dengan mushaf baru muncul sejak Abu Bakar mengumpulkan al Qur`an. Kata Ali, “ orang yang paling besar pahalanya berkenaan dengan mushaf ialah Abu Bakar “. Jam`ul Qur`an ( pengumpulan al Qur`an ) pada masa Abu Bakar dinamakan jam`u al Qur`an ats-tsani ( pengumpulan al Qur`an kedua ).
Zaid bin Tsabit mengumpulkan Al-Qur’an dari daun, pelepah kurma, batu, tanah keras, tulang unta atau kambing dan juga dari hafalan-hafalan para sahabat. Zaid bin Tsabit bekerja sangat teliti sekalipun ia hafal Al-Qur’an seluruhnya tetapi untuk kepentingan pengumpulan Al-Qur’an yang sangat penting bagi Umat  Islam itu, masih memandang perlu mencocokan hafalan atau catatan dari sahabat-sahabat yang lain dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Dengan demikian Al-Qur’an seluruhnya telah ditulis Zaid bin Tsabit dalam lembaran-lembaran dan diikatnya dengan benang tersusun menurut urutan ayat-ayatnya sebagaimana telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Kemudian Al-Qur’an hasil pengumpulan itu diserahkan kepada Abu Bakar.
Kemudian Mushaf hasil pengumpulan Zaid tersebut disimpan oleh Abu Bakar, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 12 H. Setelah ia wafat disimpan oleh khalifah sesudahnya yaitu Umar, setelah ia pun wafat mushaf tersebut disimpan oleh putrinya dan sekaligus istri Rasulullah s.a.w. yang bernama Hafsah binti Umar r.a.
Semua sahabat sepakat untuk memberikan dukungan mereka secara penuh terhadap apa yang telah dilakukan oleh Abu bakar berupa mengumpulkan Al-Qur’an menjadi sebuah Mushaf. Kemudian para sahabat membantu meneliti naskah-naskah Al-Qur’an dan menulisnya kembali. Sahabat Ali bin Abi thalib berkomentar atas peristiwa yang bersejarah ini dengan mengatakan : “ Orang yang paling berjasa terhadap Mushaf adalah Abu bakar, semoga ia mendapat rahmat Allah karena ialah yang pertama kali mengumpulkan Al-Qur’an, selain itu juga Abu bakarlah yang pertama kali menyebut Al-Qur’an sebagai Mushaf.”
Menurut riwayat yang lain orang yang pertama kali menyebut Al-Qur’an sebagai Mushaf adalah sahabat Salim bin Ma’qil pada tahun 12 H lewat perkataannya yaitu : “Kami menyebut di negara kami untuk naskah-naskah atau manuskrip Al-Qur’an yang dikumpulkan dan di bundel sebagai MUSHAF”, dari perkataan Salim inilah Abu bakar mendapat inspirasi untuk menamakan naskah-naskah Al-Qur’an yang telah dikumpulkannya sebagai Al-Mushaf as Syarif (kumpulan naskah yang mulya).
Dalam Al-Qur’an sendiri kata Suhuf (naskah ; jama’nya Sahaif) tersebut 8 kali, salah satunya adalah firman Allah QS. Al-Bayyinah (98):2 “ Yaitu seorang Rasul utusan Allah yang membacakan beberapa lembaran suci. (Al Quran)”
Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab tidak terjadi perkembangan yang signifikan terkait dengan kodifikasi Al-Qur’an seperti yang dilakukan pada masa Abu Bakar. Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab melanjutkan apa yang telah dicapai oleh pemerintahan sebelumnya, yaitu mengemban misi untuk menyebarkan Islam dan mensosialisasikan sumber utama ajarannya yaitu           Al-Qur’an pada wilayah-wilayah Daulah Islamiyah baru yang berhasil dikuasai dengan mengirim para sahabat yang kredebilitas serta kapasitas ke-Al-Qur’an an-nya bisa dipertanggung jawabkan. Sesudah Umar Wafat , Mushaf itu dipindahkan ke rumah Hafsah Puteri Umar bin Khatab yang  juga istri Nabi Muhammad SAW.

Dari berbagai sumber.